HOAX POLITIK DALAM PEMILU 2019
Analisis Isi Rubrik “Hoax atau Bukan” di Jawa Pos
Kata Kunci:
Hoax Politik, Hoax atau Bukan, Pemilu Indonesia 2019Abstrak
Munculnya hoax politik telah menjadi masalah serius dalam pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) 2019. Hoax politik diproduksi dan disebarkan sebagai amunisi untuk menyerang lawan politik. Jawa Pos dalam Rubrik “Hoax atau Bukan” berusaha mengidentifikasi dan menjernihkan informasi (the clearance of information) atas munculnya hoax politik. Penelitian ini berusaha mengidentifikasi beragam bentuk dan pihak yang menjadi sasaran hoax politik. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis isi pada Rubrik “Hoax atau Bukan” di Jawa Pos. Periode yang diteliti adalah masa kampanye pilpres dan pileg, yakni tanggal 13 Maret-13 April 2019. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan dibuat kategorisasi sesuai dengan tujuan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperkaya body of knowledge Ilmu Komunikasi dan menemukan beberapa bentuk dan pihak yang menjadi sasaran hoax politik dalam pemilu 2019. Hasil penelitian menemukan berbagai bentuk hoax politik. Sebanyak 10 item berupa foto, meme, dan berita tulis, dan 2 item berupa berita video. Sementara pihak yang menjadi sasaran pesan hoax politik adalah dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 7 item berita, partai politik 2 item berita, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing 1 item berita. Saran bagi media massa baik cetak dan elektronik hendaknya terus berupaya melawan hoax politik. Bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya dalam mengakses informasi.
Referensi
Adiprasetio, Justito, Gumilar, Gumgum, Hartoyo, Nunik, Maharani. (2017). Hoax, Reproduksi dan Persebaran: Suatu Penelusuran Literatur, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 4, 271- 278.
Andriadi, F. (2016). Demokrasi Di Tangan Netizen. Jakarta, RM Books.
Boese, Alex. (2008). What Is Hoax? http://www.museumofhoaxes.com/hoax/hoaxipedia/What_is_a_hoax/
Chen, Y.Y., Yong, S. P., & Ishak, A. (2014). Email Hoax Detection System Using Levenshtein Distance Method. Journal of Computers, Vol. 9, no. 2, Academy publisher.
Calder, B. (2013). Political Participation in The Social Media Movement: The Emergence of Personal Politics. http://vogmae.net.au/thehonours/wp.content/uploads/2014/01/Calder.
Ekopriyono, Adi. (2018). Pendekatan Kritis Menangkal Hoax, Prosiding SEMATEKSOS 3 Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0.
Eriyanto. (2011). Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Haricahyono, C. (1986). Ilmu Politik dan Perspektifnya. Yogyakarta, Tiara Wacana dan YP2 LPM.
Hunt, Allcot. Matthew, Gentzkow. (2017). Social Media and Fake News in the 2016 Election, Journal of Economic Perspective, Vol. 31, No. https://doi.org/10.1257/jep.31.2.211.
Juliswara, Vibriza. (2017). Mengembangkan Model Literasi Media Yang Berkebhinekaan Dalam menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial, Jurnal Pemikiran Sosiologi Vol. 4, No. 2.
Kristiyono, J., & Sirikit, H. (2019). Menelisik Siasat Cerita Digital Reality Pada Film Ready Player One?. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 5(02), 159-176.
Kristiyono, J., & Ida, R. (2020). Counter-hegemony of the East Java Biennale art community against the domination of hoax content reproduction. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 33(1), 26-35.
Kristiyono, J., & Jayanti, O. R. (2017, November). Fake news (Hoax) and paranoid frame of min of social media user. In 3rd International Conference on Transformation in Communications 2017 (IcoTiC 2017) (pp. 41-44). Atlantis Press.
Krippendorff, Klaus. (1991). Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Kriyantono, Rachmat. (2009). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Machmud, Muslimin. (2016). Tuntunan Penulisan Tugas Akhir Berdasarkan Prinsip Dasar Penelitian Ilmiah. Malang: Selaras.
Mustaqim, Asrul, et.al. (2006). Hubungan Penggunaan Media dan Partisipasi Politik. Jurnal IISIP, Juli 20016, Jakarta. Hlm 89-106.
Nugroho, Septiaji, Eko. (2017). Upaya Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Mengembalikan Jatidiri Bangsa dengan Gerakan Anti Hoax, Proseding Konferensi nasional Peneliti Muda Psikologi Indonesia, Vol. 2, No. 1, Hal 1-4.
Pakpahan, Roida. (2017). Analisis Fenomena Hoax Diberbagai Media Sosial Dan Cara menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (KNiST)
Rahadi, Dedi, Rianto. (2018). Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 5, no. 1, 2017, Hal 58-70.
Silverman, Craig. (2015). Lies, Damn Lies, and Viral Content, Columbia Journalism Review, 1-149, https://doi.org/10.7916/D8Q81RHH.
Siswoko, Kurniawan, Hari. (2017). Kebijakan Pemerintah Menangkal Penyebaran Berita Palsu atau Hoax, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 1 No. 1, April 2017, Hal 13-19.
Sodikin, Amir dan Wisnu Nugroho. (2013). Demokrasi Era Digital: Mengejar Generasi Pedas, Lekas, dan Bergegas. Harian Kompas, 25 Oktober, 2013. Hlm 54.
Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta, Grasindo.
Winarno, Sugeng. (2019). Membendung Hoax Politik, http://harianbhirawa.com/membendung-hoax-politik/.
Yulianti, R. (2016). Penggunaan Internet Terhadap Peningkatan Partisipasi Politik Dan Kehidupan Demokrasi, Jurnal Bricolage, Vo. 2, No. 2. 2016.
Yusuf, Muri. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Sugeng Winarno

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di ASPIKOM JATIM: Jurnal Penelitian Komunikasi akan diminta untuk menandatangani Formulir Penetapan Hak Cipta. Dalam menandatangani formulir, diasumsikan bahwa penulis telah memperoleh izin untuk menggunakan materi berhak cipta atau yang diterbitkan sebelumnya. Semua penulis harus membaca dan menyetujui ketentuan yang diuraikan dalam formulir, dan harus menandatangani formulir atau setuju bahwa penulis terkait dapat menandatangani atas nama mereka. Artikel tidak dapat diterbitkan sampai formulir yang ditandatangani telah diterima. Syarat publikasi bahwa penulis memberikan hak cipta atau lisensi hak publikasi dalam artikel mereka, termasuk abstrak. Hal ini memungkinkan kami untuk memastikan perlindungan hak cipta penuh dan untuk menyebarkan artikel, dan tentu saja Jurnal ke pembaca seluas mungkin dalam format cetak dan elektronik yang sesuai.